Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
A. Pengantar
1.
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
-
Pajak Objektif.
Yang dimaksud dengan pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang timbulnya
kewajiban pajaknya sangat ditentukan oleh objek pajak. Keadaan subjek pajak
tidak menjadi penentu kecuali untuk kasus tertentu.
-
Dikenakan pada setiap rantai distribusi (Multi Stage Tax).
Sepanjang suatu transaksi memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam angka 2,
maka pihak PKP Penjual berkewajiban memungut PPN atas transaksi yang terjadi dan
kemudian menyetorkan ke Kas Negara dan melaporkannya.
-
Menggunakan mekanisme pengkreditan.
Sesuai dengan namanya maka pada hakekatnya PPN hanya dikenakan atas nilai tambah
yang terjadi atas BKP karena adanya proses pabrikasi maupun distribusi. Oleh
karena itu PPN yang terutang dalam suatu Masa Pajak diperhitungkan terlebih
dahulu dengan PPN yang telah dibayarkan oleh PKP pada saat pembelian bahan baku
dan faktor produksi lainnya, sehingga meskipun PPN dikenakan beberapa kali namun
tidak menimbulkan efek pajak berganda.
-
Merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri.
Oleh karena itu salah satu syarat dikenakannya PPN atas suatu transaksi adalah
bahwa BKP/JKP dikonsumsi di dalam Daerah Pabean. Hal inilah yang mendasari
pengenaan PPN dengan tarif 0% atas kegiatan ekspor sedangkan untuk kegiatan
impor tetap dikenakan PPN 10%.
-
Merupakan beban konsumen akhir.
PPN merupakan pajak tidak langsung sehingga beban pajaknya bisa dialihkan oleh
PKP. Pengenaan PPN yang dilakukan beberapa kali tidak menjadi beban PKP karena
beban PPN tersebut pada akhirnya akan dialihkan kepada konsumen yang menikmati
BKP pada rantai terakhir.
-
Netral terhadap persaingan.
PPN bukan merupakan beban yang menambah harga pokok penjualan karena PPN
menganut sistem pengkreditan yang memungkinkan PPN yang dibayarkan pada saat
pembelian diperhitungkan dengan PPN yang harus dipungut saat penjualan.
-
Menganut destination principle.
Untuk menentukan suatu transaksi dikenakan PPN atau tidak, terlebih dahulu harus
dilihat di negara mana pihak konsumen berada. Apabila konsumen berada di luar
negeri maka transaksi tersebut tidak dikenakan PPN karena PPN adalah pajak atas
konsumsi dalam negeri.
2.
Dasar Hukum
-
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang tetap dinamakan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang
Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2006.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
3.
Istilah Umum
-
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
-
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
-
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
-
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
-
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan
hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak
tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang
karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
-
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang ini.
-
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
-
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
-
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam
Daerah Pabean.
-
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah
setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.
-
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke
luar Daerah Pabean.
-
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar
menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
-
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya.
-
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf m
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
-
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf n yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil
yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
-
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat
suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna
baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi
atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
-
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
-
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
-
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
-
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk
ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang
ini.
-
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima
penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga
Barang Kena Pajak tersebut.
-
Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya
menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar
Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
-
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak,
atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa
Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan
atau impor Barang Kena Pajak.
-
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan
Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak.
-
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh eksportir.
-
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau
instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor,
dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan
Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
B.
Objek Pajak
1.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
-
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
-
impor Barang Kena Pajak;
-
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
-
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
-
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
-
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2.
Barang Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
-
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
-
barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
-
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya;
-
uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
3.
Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
-
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
-
jasa di bidang pelayanan sosial;
-
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
-
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
-
jasa di bidang keagamaan;
-
jasa di bidang pendidikan;
-
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
-
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
-
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
-
jasa di bidang tenaga kerja;
-
jasa di bidang perhotelan;
-
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum.
4.
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh
persen), adalah :
-
kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat
penerima siaran televisi;
-
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
-
kelompok mesin pengatur suhu udara;
-
kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
-
kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen), adalah:
-
kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang
disebut pada huruf a;
-
kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,
dan sejenisnya;
-
kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena,
selain yang disebut pada huruf a;
-
kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering,
pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
-
kelompok wangi-wangian;
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh
persen), adalah:
-
kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan umum;
-
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada huruf a.
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat
puluh persen), adalah :
-
kelompok minuman yang mengandung alkohol;
-
kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
-
kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
-
kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja,
dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
-
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia
atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
-
kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut
pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
-
kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara
lainnya tanpa tenaga penggerak;
-
kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan
negara;
-
kelompok jenis alas kaki;
-
kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
-
kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau
keramik;
-
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain
batu jalan atau batu tepi jalan.
-
Kelompok Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen), adalah:
-
kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
-
kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada huruf d, kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan udara niaga;
-
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada huruf a
dan huruf c;
-
kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
-
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar
75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
-
kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada huruf d;
-
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia
dan/atau mutiara atau campuran daripadanya;
-
kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10%
(sepuluh persen), adalah :
-
kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
-
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
(4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua
puluh persen), adalah :
-
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau
dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan
2500 cc; dan
-
kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak
terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total
tidak lebih dari 5 (lima) ton.
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga
puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
-
kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 1500 cc; dan
-
kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api
atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat
puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
-
kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus
api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
-
kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon
dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
dan
-
kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel),
berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan
sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari
1500 cc sampai dengan 2500 cc.
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima
puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam
puluh persen), adalah:
-
kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc
sampai dengan 500 cc; dan
-
kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di
gunung, dan kendaraan semacam itu.
-
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen), adalah :
-
kendaraan bermotor
untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon
dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak
(4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas
isi
silinder lebih dari 3000 cc;
-
kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan
atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
-
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500
cc;
-
trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
-
Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah adalah:
-
kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan
umum;
-
kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
-
kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan
dinas TNI atau POLRI;
-
kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
C. Tarif Pajak
1. Pajak Pertambahan Nilai
-
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
-
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol
persen).
-
Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya
15% (lima belas persen).
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
-
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
-
Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif
0% (nol persen).
D. Cara Menghitung Pajak
-
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.
-
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk
Masa Pajak yang sama.
-
Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan
tetap dapat dikreditkan.
-
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak
Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar
oleh Pengusaha Kena Pajak.
-
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar
daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat
dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
-
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan
yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti
dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak
Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
-
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan
yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat
diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk
penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang dikenakan
Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
-
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat
(2) bagi pengeluaran untuk:
-
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
-
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha;
-
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
-
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
-
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa
Faktur Pajak Sederhana;
-
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
-
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
-
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
dengan penerbitan ketetapan pajak;
-
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
-
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan
sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar