Sabtu, 02 April 2016

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
LOGO BEA CUKAI.png
Susunan organisasi
Direktur Jenderal



Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disingkat DJBC atau bea cukai) adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.

Lembaga

Dari segi kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang setara dengan unit eselon 1 yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan lain-lain.

Tugas dan fungsi

Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk di dalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

Kewenangan DJBC

Cukai

Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras. Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
Filosofi pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan pajak maupun pabean. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan objek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol dan pengawasan terhadap banyaknya objek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai semen dan gula oleh pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada gula dan semen demi kepentingan penjajah pada saat itu.
Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dll) dan juga kesehatan (rokok, minuman keras dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam (minuman kemasan, limbah dll), serta mengurangi atau membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagainya.
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan deterjen yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah[rujukan?]. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk proses produksi air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya resistensi publik atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. Didasari atas asas keadilan, maka pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.
Asas yang sama telah berlaku pada para perokok aktif di Indonesia.Perokok pasif harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.

Pabean

Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ada juga bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditi tertentu .
Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.
Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.

Proses impor dan pabean

Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah :
  • Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank (issuing bank)
  • Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoicedsb).
  • Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.
  • Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
  • barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
  • Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
  • Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).
  • Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
  • Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
  • Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
  • PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
  • Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
  • Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC

Sistem yang digunakan DJBC

Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung EDI (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar pelabuhan yang akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem komputer DJBC.
proses pengeluaran barang impor sangat tergantung pada jenis barang impor itu sendiri, khusus untuk barang impor asal tumbuhan dan hewan akan melalui pemeriksaan karantina (masa karantina) ini penting untuk mencegah masuknya penyakit dan hal-hal yang tidak dinginkan dari segi kekarantinaan dan kesehatan seperti pemeriksaan layak konsumsi atau tidak, masa kedaluwarsa, dsb, untuk daging impor harus ada Certificate of origin agar diketahui dari mana asalnya, juga umumnya sertikat halal untuk komoditi konsumsi.
Selanjutnya DJBC akan memberlakukan National Single Window (NSW) untuk pelayanan dengan otomasi. no tipping

Sistem penjaluran

Kiranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan oleh DJBC dalam proses impor. Keempat jalur ini awalnya dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko berdasarkan profil importir, jenis komoditi barang, track record dan informasi-informasi yang ada dalam data base intelejen DJBC. Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem otomasi sehingga sangat kecil kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalur tersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat) penjaluran secara teknis. Pada tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA, yaitu sebuah jalur fasilitas yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama (KPU).
Jalur tersebut adalah:
  1. Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
  2. Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
  3. Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
  4. Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa" atau "calo"), dlsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.
  • Jalur Mitra Utama (MITA), jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan Utama.

Tugas lain

Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti dari Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Departemen Pertahanan dan peraturan lembaga lainya.
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.

Struktur 0rganisasi

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015[1] disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Teknis Kepabeanan
  3. Direktorat Fasilitas Kepabeanan
  4. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
  5. Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga
  6. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
  7. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
  8. Direktorat Kepatuhan Internal
  9. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
  10. Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
  11. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji":
  1. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi
  2. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
  3. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.3/PMK.01/2014 disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
  1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
  2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
  3. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
16 (enam belas) unit kantor wilayah
  1. Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
  2. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan
  3. Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera Barat di Pekanbaru
  4. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun
  5. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Selatan di Palembang
  6. Kantor Wilayah DJBC Banten di Tangerang
  7. Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat
  8. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung
  9. Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang
  10. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya
  11. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang
  12. Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar
  13. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak
  14. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan
  15. Kantor Wilayah DJBC Sulawesi di Makassar
  16. Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua Barat di Ambon

Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Daftar Pimpinan Bea Cukai saat ini disebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Berikut ini daftar pejabatnya:

Pranala luar

Pengertian, Ciri, dan Peranan Pajak - Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Oleh karena itu, pajak ditempatkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2), ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka undang-undang tentang perpajakan di Indonesia yang sekarang berlaku adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Nomor18 tahun 2000, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 tentang Bea Meterai.
Untuk lebih jelasnya mengenai segala hal yang menyangkut pajak, simak pembahasan berikut ini.
Pengertian Pajak
Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Adapun yang dimaksud dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung adalah imbalan khusus yang erat hubungannya dengan pembayaran iuran tersebut. Imbalan jasa dari Negara  antara lain menggunakan jalan-jalan, perlindungan dari pihak keamanan, pembangunan jembatan yang tidak ada hubungannya langsung dengan pembayaran itu.
Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak antara lain sebagai berikut.
a. Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU.
b. Sifat pemungutannya dapat dipaksakan, terus-menerus dan tidak mendapat prestasi (imbalan) kembali secara langsung.
c. Penerimaan pajak oleh negara dipakai untuk pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat.
Pajak yang dipungut oleh negara mempunyai peran yang sangat besar bagi pembangunan, karena merupakan salah satu sumber penerimaan negara selain minyak bumi dan gas alam. Oleh karena itu, dalam pemungutannya diperlukan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Kesadaran tersebut akan dapat dicapai apabila masyarakat menyadari peranan pajak itu sendiri.
Adapun peranan pajak di antaranya sebagai berikut.
a. Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
b. Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
c. Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
d. Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama



Sistem Perpajakan dan Cara Menghitung Pajak - Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya.
Ciri dari corak sistem perpajakan di Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku antara lain sebagai berikut.
a. Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta masyarakat untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri.
c. Anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment).
Oleh karena itu, pemerintah mengatur sistem perpajakan yaitu Undang-Undang Perpajakan yang baru, yang terdiri atas UU Nomor 16 tahun 2000, UU Nomor 17 tahun 2000, UU Nomor 18 tahun 2000, dan UU Nomor 12 tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 9 tahun 1994, UU Nomor 10 tahun 1994, UU Nomor 11 tahun 1994, dan UU Nomor 12 tahun 1994.
a . Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-undang ini berisi dua bab, yaitu:
1) Bab I mengenai pengertian dasar yang berkaitan dengan pajak dan perhitungan pajak.
Dalam UU ini berisi pengertian berikut.
a) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak dan pemotongan pajak tertentu.
b) Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama Pendapatan Kena Pajak (PKP) dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
c) Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang. Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
d) Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud diatas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.
e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
f) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
g) Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
h) Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
i) Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
j) Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sementara itu, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
1) Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak meliputi:
a) - orang pribadi
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
b) badan
c) bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
a) Subjek pajak dalam negeri adalah:
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
b) Subjek pajak luar negeri adalah:
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang menjalankan usaha;
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2) Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dpaat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam Bentuk apapun, termasuk:
a) penggantian atau imbahan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU ini;
b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c) laba usaha;
d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g) dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi;
h) royalti;
i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k) keuntungan karena pembebasan utang;
l) keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n) premi asuransi;
o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
Pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lannya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau tabungan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
3) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/ PMK.03/2005 ditetapkan tanggal 30 Desember 2005, tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
a) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut.
- Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp13.200.00,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
b) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tahun pajak 2006.
4) Tarif Pajak Penghasilan
Menurut UU Nomor 17 tahun 2000, tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan wajib pajak perseorangan (orang pribadi) dengan ketentuan sebagai berikut. Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan sebagai berikut.

Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan sebagai berikut.


Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

1) Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 120.000.000,00. Pajak Penghasilan terutang dihitung:



2) Seorang wajib pajak mempunyai penghasilan neto setiap tiga bulan Rp 24.320.000,00 wajib pajak tersebut berstatus kawin dan mempunyai 3 orang anak, sedangkan istrinya tidak mempunyai usaha. Dengan demikian perhitungan PPh sebagai berikut.


c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

1) Objek Pajak

Menurut Pasal 4, yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

a) penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
b) impor barang kena pajak,
c) penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha,
d) pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
e) pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
f) ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Menurut Pasal 5, di samping pengenaan PPN, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), yaitu:

a) penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya,

b) impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

2) Tarif PPN dan PPn BM

Menurut Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2000, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

a) tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),
b) tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),
c) dengan peraturan pemerintah, tarif pajak dapat diubah serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), menurut Pasal 8, adalah:

a) tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serendahrendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggitingginya 75% (tujuh puluh lima persen),
b) atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen),
c) dengan peraturan pemerintah ditetapkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM,
d) macam dan jenis barang yang dikenakan PPn BM atas barang kena pajak yang tergolong mewah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak pusat yang hasil pemungutannya diserahkan ke pemerintah daerah, untuk membiayai pembangunan di wilayahnya.

1) Objek PBB

Objek pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan. Sementara itu, objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah:

a) Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
b) Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
c) Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani hak.
d) Digunakan oleh perwakilan diplomat, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
e) Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

2) Tarif PBB

Tarif PBB yang dikenakan pada objek pajak adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOKP). Dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Adapun dasar pengenaan PBB adalah sebagai berikut.
a) Dasarnya adalah nilai jual objek pajak.
b) Besarnya nilai jual objek pajak ditetapkan 3 tahun sekali oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
c) Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) yang ditetapkan serendahrendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
d) Besarnya nilai jual kena pajak ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.


3) Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Pembagian hasil penerimaan PBB diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun pada garis besarnya penerimaan tersebut dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketentuan besarnya persentase (%) dan urutan pembagian hasil penerimaan PBB antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah sebagai berikut.
a) Hasil penerimaan PBB merupakan penerimaan Negara (100%).
b) 10% dari hasil penerimaan PBB, untuk pemerintah pusat dan disetor ke kas negara.
c) 90% dari hasil penerimaan PBB, untuk pemerintah daerah.
d) 90% untuk pemerintah daerah tersebut masih harus dikurangi dengan 10% untuk biaya pemungutan. Sisanya: - Untuk Pemerintah Daerah Tk I 20%
- Untuk Pemerintah Daerah Tk II 80%





e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Bea Meterai

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besarnya bea meterai ditentukan sebagai berikut.

1) Surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat lamaran sebesar Rp 6.000,00.
2) Dokumen nominal Rp 250.000,00 – Rp 1.000.000,00 sebesar Rp 3.000,00 lebih dari Rp 1.000.000,00 sebesar Rp 6.000,00.
3) Cek dan bilyet giro sebesar Rp 3.000,00.

Sebagai gambaran tentang besarnya penerimaan dari pajak negara, berikut ini disajikan perkembangan penerimaan beberapa jenis pajak-pajak negara dari tahun 2006–2007.



Jumat, 01 April 2016

                                                             BEA METERAI



Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.

Daftar isi

Karakteristik

  • Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek pajak
  • Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang
  • Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu

Jenis bea meterai

  1. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
  2. Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.

Obyek bea meterai

Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:
  1. Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris beserta salinan-salinannya
  3. Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
  4. Surat berharga
  5. Efek
  6. Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Tidak dikenakan bea meterai

Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi internal perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara. Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
  • Dokumen yang berupa:
  1. surat penyimpanan barang;
  2. konosemen;
  3. surat angkutan penumpang dan barang;
  4. keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
  5. bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
  6. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
  7. surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
  • Segala bentuk ijazah
  • Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
  • Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
  • Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
  • Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.

Referensi

  1. ^ Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.
  2. ^ Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.
  3. ^ Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.
  4. ^ Meterai, diakses pada 30 Desember 2014.